Sosialisasi Tertib Sosial Masyarakat Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

29-11-2016

 

Sosialisasi Tertib Sosial Masyarakat Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang di selenggarakan di Ruang Sapto Argo Hotel Merdeka pada hari selasa tanggal 29 November 2016 berjalan dengan lancar dan peserta cukup antusias mengikuti jalanya sosialisasi sampai selesai.

Acara yang di selenggarakan oleh Bagian Hukum Pemkot Kediri ini di hadiri kurag lebih 100 (seratus) orang peserta dari perwakilan SKPD Pemkot Kediri, LSM Anak, LBH Perguruan Tinggi dan Ormas Keagamaan dan narasumber dari Kasi Trantib Satpol PP Bapak Nur Khamid.

Latar Belakang diadakanya Sosialisasi ini adalah bertujuan untuk menambah wawasan peserta yang hadir dan terutama masyarakat di kota kediri agar lebih tertib dalam bermasyarakat, karena belakangan ini banyak terjadi pelanggaran ketertiban umun dan ketentraman masyarakat yang melibatkan kebanyakan dilakukan oleh kalangan para pelajar bahkan pelajar dibawah umur pun ikut menjadi pelaku ketertiban umum .

Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari Kasi Trantib Satpol PP menyampaikan beberapa pernyataan sebagi berikut :

  1. Untuk menciptakan ketertiban umum, Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan / atau kebijakan Pemerintah Daerah. Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Kota Kediri dilaksanakan oleh Satpol PP dan / atau PPNS.Tata cara tindakan penertiban sebagaimana dimaksud diatur dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ).
  2. Narasumber mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum terutama tertib sosial masyarakat, tertib tempat hiburan,keramaian dan tertib pemondokan, kos dan penginapan. Wujud peran masyarakat berupa kewajiban untuk melapor kepemerintah daerah, satpol pp, polisi maupun petugas keamanan setempat.
  3. Dalam hal pelaku pelanggaran ketertiban umum tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka warga masyarakat wajib menyerahkan pelaku pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Terhadap pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Kota Kediri diberikan jaminan keamanan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  4. Setiap orang dan / atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud dalam pasal – pasal yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan dikenakan sanksi berupa Teguran lisan, Peringatan tertulis, Penghentian sementara dari kegiatan, Pencabutan izin, dan / atau penyegelan Penghentian kegiatan selamanya, dan / atau Biaya paksa.

Adapun tanggapan dari beberapa peserta yang hadir diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perlu di adakan penertipan untuk para pedagang kaki lima terutama yang ada di depan sekolah sekolah di kediri.
  2. Tidak sedikit dari peserta yang kebanyakan dari satuan guru yang meminta kepada Kasi Trantib Satpol PP Bapak Nur Khamid untuk menjadi pembina upacara di sekolah .yang mereka ajar agar nantinya dapat menjadi pelajaran bagi murid sekolah tersebut.
  3. Ada usulan agar sarana prasarana dan fasilitas di jalan agar diperbaiki dan dilengkapi terutama memperhatikan masyarakat disabilitas.

Berikut adalah Video acara Sosialisasi tersebut :

Part 1

Part 2